Friday, January 4, 2008

SEWA atau BELI Tempat Usaha ?

SEWA atau BELI Tempat Usaha ?

( Bagaimana Menentukan Tempat Usaha Untuk Rumah Makan)

Syarat utama untuk mendirikan rumah makan adalah ruang atau tempat untuk makan(bangunan). Bangunan rumah makan disesuaikan dengan design dan ciri rumah makan yang diinginkan pemilik. Bangunan rumah makan dapat dimiliki dengan membeli dan juga dengan menyewa tergantung dari kemampuan dana yang dimiliki. Membeli ataupun menyewa adalah suatu bentuk investasi yang harus dilakukan tentunya setelah melakukan pertimbangan lokasi yang tepat untuk rumah makan yang diinginkan. Dengan kemampuan dana yang dimiliki bisa ditentukan apakah harus membeli atau menyewa?

Pada investasi awal membuka rumah makan disarankan untuk menyewa terlebih dahulu. Pertimbangannya untuk melihat apakah rumah makan tersebut diminati banyak orang alias laris. Setelah menyewa dalam waktu tertentu dan ternyata rumah makan laris maka dianjurkan untuk membeli lokasa tersebut apabida mempunyai kemampuan dana lebi`& Bagi yang mempunyai dana lebih boleh juga untuk membeli lokasi bangunan tersebut dengan pertimbangan investasi aset yang apabila rumah makan tersebut tidak laris pemilik akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai aset yang sudah dibeli, tetapi bagi yang memiliki modal pas-pasan akan lebih baik untuk menyewa terlebih dahulu.

No comments: